MUHAMMAD HUSIN
(2009)
PEMBAGIAN WARIS SEORANG SUAMI DENGAN TIGA ORANG ISTRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3405 K / Pdt / 2002 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
4.1.1 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3405 K / Pdt / 2002, yang menggunakan sistem hukum waris adat sebagai dasar pertimbangan hukumnya, yang berhak mewarisi harta warisan alm. H. Djarkasih (D1) dan alm. Ny. RD. Soja (S1) adalah kelompok turunan Rd. Soja (S1), kelompok turunan Ny. Titi (T1), dan kelompok turunan Ny. Iti (I). Semua dari mereka merupakan anak kandung dari alm. H. Djarkasih (D1).
Selain itu yang berhak mewarisi harta warisan alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dan alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2) adalah kelompok turunan Rd. Soja (S1), kelompok turunan Ny. Titi (T1), dan kelompok turunan Ny. Iti (I). Semua dari mereka merupakan saudara kandung dan saudara seayah dari alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2). Sedangkan H. Hayat (H), Neng Endah (N1), R. Ayi (A), dan Neng Euis (N2), yang merupakan anak kandung dari alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dengan alm. Gina (G) (istri pertama dari alm. Rd. Prawira Atmadja (P) yang telah meninggal dunia), kesemuanya tidak dapat mewarisi harta warisan alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dan alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2). Hal ini dikarenakan harta warisan tersebut merupakan harta bersama dari perkawinan kedua alm. Rd. Prawira Atmadja (P) yaitu perkawinan alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dengan alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2). Dengan demikian hukum waris adat menganut prinsip bahwa anak kandung dari perkawinan pertama tidak berhak untuk mewaris harta warisan yang merupakan harta bersama dari perkawinan kedua.
4.1.2 Berdasarkan sistem hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan alm. H. Djarkasih (D1) dan alm. Ny. RD. Soja (S1), yang berhak mendapatkan bagian warisan adalah kelompok turunan Rd. Soja (S1), kelompok turunan Ny. Titi (T1), dan kelompok turunan Ny. Iti (I). Semua dari mereka merupakan anak kandung dari alm. H. Djarkasih (D1).
Selain itu yang berhak mewarisi harta warisan alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dan alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2) adalah kelompok turunan Rd. Soja (S1), kelompok turunan Ny. Titi (T1), kelompok turunan Ny. Iti (I), semua dari mereka merupakan saudara kandung dan saudara seayah dari alm. Ny. H. Rd. Djuwita (D2), H. Hayat (H), Neng Endah (N1), R. Ayi (A), Neng Euis (N2), semua dari mereka merupakan anak kandung dari alm. Rd. Prawira Atmadja (P) dengan alm. Gina (G) (istri pertama dari alm. Rd. Prawira Atmadja (P) yang telah meninggal dunia). Hal ini dikarenakan hukum waris Islam mengenal prinsip bahwa anak kandung dari perkawinan pertama berhak mendapatkan harta warisan yang merupakan harta bersama dari perkawinan kedua.
Actions (login required)
|
View Item |