YOSEF ERVIN RIADI OEDI TJAHJADI
(2009)
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DITINJAU DARI UU NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah ada sebelumnya maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1.Program CSR merupakan tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat pada umumnya dan khususnya yang berada di sekitar lokasi usahanya. Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) hasil amandemen yaitu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 telah memberikan perlakuan perpajakan khusus terhadap program CSR yaitu biaya-biaya seperti sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional (pasal 6 ayat (1) huruf i), sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia (pasal 6 ayat (1) huruf j), biaya pembangunan infrastruktur sosial (pasal 6 ayat (1) huruf k), sumbangan fasilitas pendidikan (pasal 6 ayat (1) huruf l) dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga (pasal 6 ayat (1) huruf m) yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan.
2.Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melaksanakan program CSR dapat dikurangkan dari penghasilan selama biaya yang dikeluarkan berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan perusahaan untuk usaha mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Actions (login required)
|
View Item |