PRIANDIKA PATRIA PERDANA, 030111298 U
(2005)
POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTERI STUDI KASUS : H. RHOMA IRAMA DAN ANGEL LELGA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1.Di Indonesia hukum perkawinan yang dipakai adalah undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga termaktub mengenai poligami, didalam keduanya mengatur rukun syarat sahnya poligami dan perkawinan. Jadi pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam mengenai poligami karena memiliki kesamaan adanya kemungkinan untuk terjadinya poligami dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Asas perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah monogami yang bersifat tidak mutlak karena dimungkinkan adanya poligami dengan izin Pengadilan, yang hanya diberikan apabila memenuhi alasan dan syarat-syarat untuk dapat berpoligami. Perkawinan dalam Hukum Islam berasas Monogami, namun terdapat kemungkinan untuk berpoligami dengan tujuan dan aturan serta tidak dimaksudkan untuk menganiaya atau mempermainkan perempuan. Poligami diperbolehkan dalam Islam sebagai pengecualian dengan pembatasan-pembatasan yang berat.
Penyalahgunaan poligami masih sering terjadi di masyarakat walaupun sudah ada pembatasan-pembatasan yang berat.
2. Poligami banyak macamnya misalnya poligami terselubung (poligami yangdilakukan tanpa persetujuan isteri),poligami menurut undangundang, dan poligami menurut ketentuan syariat islam. Dalam kasus antara H. Rhoma Irama dengan Angel Lelga, terdapat dua macam bentuk perkawinan, yaitu : Pertama perkawinan sirri dan yang kedua poligami. Poligami disini, bukan poligami seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena poligami ini dilakukan tanpa persetujuan isteri dan juga tanpa izin dari Pengadilan Agama. Menurut pandangan para tokoh, perkawinan antara H. Rhoma Irama dengan Angel Lelga dianggap tidak sah secara hukum.
Actions (login required)
|
View Item |