MUHAMMAD YUSUF, 030111319 U
(2006)
PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis data-data dan bahan-bahan hukum dapat disimpulkan antara lain;
1.Pembentukan Desk Pilkada oleh pemerintah, secara sistematika hukum tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tabun 2004
Akan tetapi pada fungsi dan kewajiban Desk Pilkada telah melampaui tugas dan kewenangan KPUD. Bahwa fungsi koordinasi sosialisasi dan pelaporan penyelenggaraan Pilkada oleh KPUD juga dilakukan oleh Desk Pilkada. Dengan mekanisme pertanggungjawaban yang berjenjang hingga ke pusat, sehingga Desk Pilkada memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi dan dan mengaburkan independensi KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada secara demokaratis.
2.Berdasar hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi KPUD tidak mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Pilkada kepada DPRD melainkan hanya menyampaikan laporan penyelenggaraan Pilkada. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa KPUD mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Pilkada kepada Publik.
Actions (login required)
|
View Item |