Ratna Dumila, 030215392 (2006) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN : STUDI KASUS BANJIR BANDANG JEMBER JANUARI 2006. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-dumilaratn-4053-fh5207-k.pdf Download (354kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-dumilaratn-4053-fh5207.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
a. Di sekitar lereng Gunung Argopura, Kabupaten Jember pada bulan Januari 2006 selama ini telah terjadi beberapa perbuatan perusakan lingkungan. Perbuatan tersebut antara lain adalah penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung yang berada di bawah pengelolaan Perhutani, terjadinya konversi lahan perhutanan menjadi lahan perkebunan, serta pembiaran terjadinya proses kegiatan perusakan lingkungan oleh pihak Polisi Kehutanan dan juga Perhutani sebagai pengelola wilayah hutan adalah beberapa tindakan perusakan lingkungan yang termasuk sebagai tindak pidana. Akibat buruknya kondisi hutan di sana merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya banjir bandang pada Januari 2006 yang menimbulkan jatuhnya korban dan kerugian materiil yang besar. b. PT. Perhutani Unit II Jawa Timur, beberapa perusahaan perkebunan yang tersebar di lereng Gunung Argopura, Jember yakni seperti PTPN XII, PDP dan PT. Djawati, BKSDA Jatim II serta Polisi Kehutanan Kabupaten Jember adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan di sekitar lereng Gunung Argopura Jember. Atas kasus terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan di sana maka PT. Perhutani Unit II Jawa Timur, beberapa perusahaan perkebunan yang tersebar di lereng Gunung Argopura, Jember yakni seperti PTPN XII, PDP dan PT. Djawati, BKSDA Jatim II serta Polisi Kehutanan Kabupaten Jember dapat
Actions (login required)
View Item |