MIRANDA BEATRICE TICOALU, 030215370 (2005) KEDUDUKAN SAHAM YANG TIDAK DIKONVERSIKAN DALAM ERA SCRIPLESS TRADING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-ticoalumir-2599-fh2980-k.pdf Download (261kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-ticoalumir-2599-fh29806.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
(1) Proses realisasi penerapan scripless trading telah dilakukan berdasarkan atas peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maupun Undang-Undang No.l Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas. Didukung dengan perangkat aturan hukum lain berupa Peraturan Bapepam serta Peraturan Direksi BEJ mengenai scripless trading. Namun dalam pelaksanaannya proses konversi berjalan tidak: semulus yang direncanakan. Hingga melewati batas waktu konversi saham yang ditetapkan pada akhir bulan Juni 2002 oleh KSEI masih ada saham yang tidak terkonversi menjadi scripless. Masih ada kelemahan besar dalam sistem scripless trading dan peraturan hukum yang mengaturnya, sehingga pemegang saham yang tidak terkonversi pun dirugikan. Kelemahan tersebut antara lain adalah: a. Tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai batas waktu pemegang saham dapat melakukan konversi saham, serta apa jalur yang bisa ditempuh oleh pemegang saham yang terlambat mengkonversikan sahamnya dari jadwal yang diberikan Bapepam. b. Aturan mengenai penyimpanan dokumen selama 5 tahun terlalu singkat, karena banyak dokumen transaksi yang sudah dimusnahkan sehingga pemegang saham tidak bisa mengkonversikan sahamnya. (2) Akibat hukum yang timbul dari tidak dikonversikannya saham menjadi scripless adalah sebagai berikut: a.Kepemilikan atas saham tetap melekat pada pemegang saham b.Saham yang tidak dikonversikan menjadi scripless tidak dapat ditransaksikan di Bursa. c.Pemegang saham tidak bisa mendapatkan manfaat atas efek yang sebenarnya menjadi haknya. Prinsip kepemilikan dalam hukum perdata ternyata bertentangan dengan yang terjadi pada praktek di bidang pasar modal. Meski seorang pemegang saham tidak kehilangan kepemilikan atas sahamnya yang tidak dikonversikan dan masih berhak atas segala hak yang timbul dari saham miliknya, namun karena saham yang tidak dikonversikan menjadi scripless tidak dapat ditransaksikan di Bursa Efek maka pemegang saham yang tidak terkonversi pun tidak bisa mendapatkan haknya selama ia tidak mendaftarkan efeknya ke KSEI
Actions (login required)
View Item |