DJOENEDIE DODIEK SETIYONO, 030115187 (2006) TRAFFICKING ORANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-setiyonodj-2600-fh2990-k.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-setiyonodj-2600-fh29906.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
1).Dalam menangani masalah traffiking Indonesia telah memiliki 4 peraturan nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah R.I juga telah mengeluarkan Kepres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dalam pelaksanaannya di lapangan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang sering dipakai sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku trafficking adalah Pasal 285 ; Pasal 287-298 ; Pasal 324 ; Pasal 506 KUHP. Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga sering digunakan untuk menjerat pelaku trafficking. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, aparat hukum masih belum bisa memaksimalkan perannya dalam memberantas trafficking, terbukti dengan ringannya hukuman yang diberikan kepada para pelaku trafficking di Indonesia. 2).Kasus trafficking dalam dekade terakhir ini meningkat karena beberapa faktor diantaranya adalah adanya kelemahan pada perangkat hukum (Peraturan Perundang¬undangan) di Indonesia dan juga adanya faktor-faktor di luar Peraturan Perundang undangan. Kelemahan pada perangkat hukum disebabkan banyaknya peraturan yang sulit untuk diterapkan pada kasus-kasus trafficking yang berhasil diungkap oleh aparat. Faktor-faktor di luar Peraturan Perundang-undangan misalnya adanya pandangan masyarakat tentang perempuan yang menganggap bahwa bila ada kejahatan yang terjadi pada dirinya hal itu merupakan kesalahannya sendiri 1 turut berperan serta dan juga adanya pandangan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan din sendiri. Alasan lainnya adalah paradigma pemerintah yang memandang tenaga kerja sebagai komoditi sehingga hak-hak asasi mereka sering terlupakan. Alasan lainnya adalah adanya adanya faktor-faktor sosial yang berkembang di masyarakat, misalnya masih adanya diskriminasi terhadap perempuan. Ada juga kelemahan yang datang dari aparat penegak hukum yang disebabkan kekurangtahuan mereka tentang masalah trafficking.
Actions (login required)
View Item |