PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

HERYS SUSILO, 030110959 U (2006) PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-susilohery-2602-fh30206.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-susilohery-2602-fh30206.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a.Ketentuan dalam pasal 56 ayat (1) UU no. 8 tahun 1981, dalam hal hak untuk mendapatkan atau menerima kewajiban dari pejabat yang bersangkutan di setiap tingkat proses peradilan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka yang diancam pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, adalah merupakan hak yang bersifat mutlak adanya (imperatif). Berarti hak pada pasal 56 ayat (1) KUHAP ini bukan sekadar kewajiban Penyidik untuk memberitahu tentang hak bantuan hukum, melainkan sudah harus menunjuk dan menyediakan Penasehat Hukum secara gratis bagi tersangka. Karena hak didampingi oleh Penasehat Hukum adalah termasuk syarat akan nilai-nilai hak asasi manusia yang mana hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang terutama UU 39/1999 tentang HAM, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI bahkan UU No 4/2004 tentang kekuasan kehakiman dan adanya hak didampingi Penasehat Hukum telah diakui secara universal sebagia bagian dari hak asasi manusia, maka untuk itu harus mendapat skala prioritas oleh aparat penegak hukum kuhsusnya polisi sebagai penyidik. Syarat akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, yang mana hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan diakui secara universal sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, maka untuk itu harus mendapat skala prioritas oleh aparat penegak hukum khususnya polisi sebagai penyidik. b. Sehubungan dengan pelaksanan pasal 56 ayat (1) UU No. 811981 yang mana di dalamnya mengandung kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka yang berkonsekwensi yuridis tidak diterimanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum akibat pemeriksaan yang tidak sah, maka upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap adanya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 adalah dengan jalan melalui eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukumnya kepada hakim pada suatu sidang pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 302/06 Sus p
Uncontrolled Keywords: INVESTIGATION; CRIME AND AFFENSES
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5575-5582 Juvenile criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HERYS SUSILO, 030110959 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Didik Endro Purwoleksono, Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 16 Oct 2006 12:00
Last Modified: 14 Oct 2016 06:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13947
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item