TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA

Adhi Setyo Prabowo, 030215430 (2007) TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-prabowoadh-4001-fh5407-k.pdf

Download (347kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-prabowoadh-4001-fh5407.pdf
Restricted to Registered users only

Download (994kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya,nampak bahwa : a. Kualifikasi tindak pidana penyelundupan dalam Undang-undang Kepabeanan tidak ditentukan secara eksplisit mana yang merupakan kejahatan maupun pelanggaran. Dalam Undang-undang Kepabeanan hanya disebutkan tindak pidana saja. Secara implisit kualifikasi tindak pidana penyelundupan dalam Undang-undang Kepabeanan adalah merupakan kejahatan. Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-undang Kepabeanan, ketentuan pidana bagi tindak pidana penyelundupan adalah berupa pidana penjara dan denda, yang merupakan sanksi pidana bagi kejahatan. Selain hal tersebut di atas, dalam Undang-undang Kepabeanan tidak dikenal pidana kurungan yang merupakan sanksi bagi pelanggaran. b. Dalam hal tindak pidana peyelundupan yang diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, yang dapat melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan adalah orang/pelaku individu dan badan hukum/korporasi. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyelundupan untuk pelaku perorangan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan, sedangkan untuk pelaku badan hukum dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 108 Undang-undang Kepabeanan. Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan pertanggungjawaban pidanannya tidak dapat dilakukan dengan maksimal, hal tersebut dikarenakan Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan baru dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan apabila ia tidak mengindahkan sama sekali undang-undang ini. Apabila mengindahkan sebagian saja tidak seluruhnya maka tidak dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan. Tindak pidana penyelundupan yang sesungguhnya terjadi di dalam Kawasan Pabean tidak dapat terjaring oleh perangkat hukum Undang-undang Kepabeanan Pasal 102 walaupun merupakan merupakan kewenangan penuh Bea dan Cukai, sebab setiap sarana pengangkut berikut barang-barang yang terangkut di dalamnya, telah memasuki Kawasan Pabean, berarti telah melalui jalur yang ditetapkan, sehingga sudah memenuhi sebagian ketentuan dari Undang-undang Kepabeanan/ memenuhi prosedur yang telah ditetakan undang-undang ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 54/07 Pra t
Uncontrolled Keywords: SMUGGLING-LAW AND LEGISLATION; SANCTIONS(LAW)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5575-5582 Juvenile criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Adhi Setyo Prabowo, 030215430UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Rahayuningsih, SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 27 Mar 2007 12:00
Last Modified: 21 Jun 2017 20:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13949
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item