Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan PPH Pasal 23 Dan PPH Pasal 4 Ayat (2) Atas Penggunaan Jasa Maklon Pada PT B

Nurul Aini Rismawanti, - (2022) Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan PPH Pasal 23 Dan PPH Pasal 4 Ayat (2) Atas Penggunaan Jasa Maklon Pada PT B. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
37. 151910713038 ABSTRAK.pdf

Download (25kB)
[img] Text (FULLTEXT)
37. 151910713038.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http:/lib.unair.ac.id

Abstract

Studi kasus ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan mulai dari perhitungan, penyetoran hingga pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Penghasilan Pasal 23. PT B merupakan perusahaan garmen yang dalam usahanya menggunakan jasa maklon, diketahui jasa maklon termasuk dalam jasa lain yang dikenakan tarif pada PPh 23 yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa jasa maklon juga termasuk penyerahan jasa selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. Tarif kedua, jasa maklon juga dapat dikenakan tarif PPh 4 ayat (2) atas objek pajak dengan penghasilan atau pendapatan tertentu, tarif ini berlaku jika perusahaan maklon tersebut mempunyai omzet kurang dari Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak. PT B selaku Wajib Pajak Dalam Negeri juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan hingga melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23. Hingga diketahui pada bulan April 2021, terdapat 1 transaksi yang belum disetorkan oleh PT B karena adanya kelalaian, sehingga pada Masa Pajak April 2021 PT B mendapat sanksi administrasi sesuai pada KMK Nomor 25/KMK.10/2021 dengan tarif yang berlaku yaitu sebesar 0,96% dikalikan dengan pajak terutang dan melakukan SPT Pembetulan Masa Pajak April. Bulan Maret 2021 PT B terlambat melakukan penyetoran SPT Masa Maret 2021, atas keterlambatan ini PT B dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100,000,- menurut Pasal 7 UU KUP, bila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100,000 untuk SPT Masa Pajak Lainnya. PT B belum sepenuhnya taat mematuhi peraturan perpajakan karena masih terdapat keterlambatan penyetoran dan pelaporan pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 23.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Uncontrolled Keywords: : Penyetoran dan pelaporan, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23, SPT Pembetulan, sanksi administrasi
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Nurul Aini Rismawanti, -NIM151910713038
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
ContributorYanuar Nugroho, -NIDN0013019001
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 09 Dec 2025 03:39
Last Modified: 09 Dec 2025 03:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/139502
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item