Andina Widya Martha Teguh, 030315600 (2007) IMPLIKASI PELAKSANAAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-teguhandin-4036-fh4507-k.pdf Download (352kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-teguhandin-4036-fh4507.pdf Restricted to Registered users only Download (894kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan dan dikemukakan oleh penulis dalam pembahasan bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut 1.1. Pidana penjara bagi anak pidana harus dihubungkan dengan peraturan lain yang mengatur tentang anak, seperti terdapat dalam Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nornor 3 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 diatur mengenai adanya pidana penjara bagi anak, dengan meniadakan adanya hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, diganti dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dapat juga hanya dijatuhi tindakan. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya anak pidana yang menjalani masa pidananya tetap memiliki hak-haknya selama dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, sehingga perkembangan psikologis anak tersebut tidak terganggu dan tetap mendapatkan pendidikan baik secara moral dan akademis dengan baik. 1.2. Pidana penjara bagi anak pidana justru memungkinkan terjadinya transfer atau pembelajaran ilmu kejahatan yang mengakibatkan anak nakal mengulangi tindak pidana dengan kualitas yang lebih tinggi. Selama di Lembaga Pemasyarakatan Anak maupun setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak, anak pidana berpotensi menjadi "korban" akibat pembinaan yang tidak baik selama di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan juga pandangan serta perlakuan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat yang tidak mendukung. Setelah menjalani masa pidananya, anak pidana tentunya kembali ke dalam masyarakat. Namun, label sebagai mantan narapidana telah dicap pada mantan anak pidana tersebut oleh masyarakat. Anak pidana menjadi tidak terlindungi baik selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak maupun setelah menjalani masa pidananya, sehingga hal tersebut sangat berdampak bagi keadaan psikologis dan perkembangan anak dan hal ini bertentangan dengan upaya perlindungan hukum anak pidana.
Actions (login required)
View Item |