ANITA RAMADHANI, 030315575
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK SERTIPIKAT DALAM PENDAFTARAN TANAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan dan ketika diumumkan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas didaftarkannya hak atas tanah tersebut. Sebagai pemegang hak atas tanah, maka terhitung sejak waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak terdapat pihak lain mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut, maka pendaftar adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
b. Pemegang sertipikat hak atas tanah hanya diberikan kepada pendaftar yang beritikad baik dalam arti memenuhi persyaratan administratif pendaftaran hak atas tanah. Tidak dipenuhinya syarat administrasi berarti sertipikat tersebut cacat hukum, dan pihak yang merasa berhak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Badan pertanahan Nasional, dan jika tidak bersedia membatalkan serta waktunya tidak lebih dari 90 hari terhitung sejak terbitnya sertipikat, permohonan pembatalan diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Actions (login required)
|
View Item |