FASHIHUDDIN ARAFAT, 030436137 (2006) PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK CIPTA MELALUI INTERNET. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-arafatfash-4084-fh13407.pdf Restricted to Registered users only Download (926kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya terkait dengan pembuktian tindak pidana di bidang hak cipta melalui internet, maka terdapat kesimpulan sebagai berikut : 1. Tindak pidana di bidang hak cipta melalui internet adalah berkaitan dengan hak cipta atas isi (content), nama atau alamat situs web dan alamat email di media internet. Tindak pidana ini termasuk kejahatan cybercrime karena terkait dengan sistem jaringan komputer. 2. Alat bukti dalam pasal 184 KUHAP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana di bidang hak cipta melalui internet adalah alat bukti Surat, Keterangan Ahli, dan Petunjuk. Dapat juga dilakukan penafsiran ekstensif terkait alat bukti elektronik dengan menggunakan UU. No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 15/2002 Jo UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 134/07 Ara p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | COPYRIGHT-LAW AND LEGISLATION; INTERNET ( COMPUTER NETWORK) | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV6001-7220.5 Criminology > HV6201-6249 Criminal classes Q Science > QA Mathematics > QA76.575 Multimedia systems and Internet |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 02 Apr 2007 12:00 | ||||||
Last Modified: | 21 Jun 2017 21:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13960 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |