NUR INTAN YULIAWATI, 030211408 U
(2006)
PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA BANK SYARIAH : STUDI TENTANG GRIYA BANK SYARIAH MANDIRI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari uraian pembahasan permasalahan dalam skripsi ini pada bab-bab diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Hubungan hukum pada pembiayaan perumahan di bank syariah ada 2 (dua).
Pertama, hubungan hukum antara bank dengan penjual (developer/non
developer) yang terbentuk karena adanya perjanjian jual beli. Kedua, hubungan
hukum antara bank syariah dengan nasabah yang terbentuk karena adanya
perjanjian pembiayaan perumahan (dalam hal ini Griya BSM) secara
mengangsur. Dalam perjanjian pembiayaan perumahan ini bank bertindak
sebagai penyedia dana sedangkan nasabah bertindak sebagai pembeli.
Upaya yang pertama kali dilakukan bank syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah adalah dengan upaya penyelamatan, yang terdiri dari penurunan imbalan atau bagi hasil; pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil; pengurangan tunggakan pokok pembiayaan; perpanjangan jangka waktu pembiayaan; penambahan fasilitas pembiayaan; pengambilalihan, asset nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal pada perusahaan nasabah. Tetapi dalam praktek, disalah satu bank syariah terkemuka di Indonesia penyelamatan pembiayaan bermasalah yang nasabah-nasabahnya dipandang masih mempunyai itikad baik dan prospek, dapat ditempuh melalui cara Penagihan intensif, Penjadwalan kembali (Rescheduling); Persyaratan kembali (Reconditioning);atau Penataan kembali (Restucturing). Jika upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil maka akan dilakukan upaya penyelesaian antara lain: eksekusi agunan, penyelesaian rnelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), penyelesaian rnelalui proses litigasi rnelalui Pangadilan Aagama, atau write off (menghapusbukukan).
Actions (login required)
|
View Item |