Andri Irawan, 030115303
(2008)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS SEMBURAN LUMPUR PANAS PT LAPINDO BRANTAS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Dalam permasalahan semburan lumpur panas Lapindo, ada banyak ketentuan pidana yang dapat dikenakan. Permasalahan ini mempunyai dampak yang luar biasa luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Ketentuan-ketentuan pidana tersebut diatas adalah Pasal 42 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 64 ayat (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 95 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 40 Undang-undang No. 13 Tahun 1992 Tentang Perkereta Apian, Pasal 33 Undang-undang 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pertambangan.
b. Pertanggungjawaban pidana tidak lepas dari sanksi dan subyek pelaku tindak pidana. Banyaknya ketentuan yang bisa diterapkan dalam permasalahan ini, membuat bervariasinya sanksi dan subyek pelaku tindak pidana.. berdasar pada Pasal 63 KUHP, maka sanksi yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana diatas adalah ketentuan pidana yang ada pada Pasal 42 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997 pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Karena pelaku tindak pidana yang dimaksud di atas adalah badan hukum dalam hal ini adalah PT. Lapindo Brantas. Inc., maka sanksi dendanya didasarkan pada Pasal 45.
Dengan begitu maka pidana denda yang ada pada Pasal 42 ayat (1) diperberat sepertiga menjadi Rp. 133.333.000,00 (Seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Kemudian untuk pelaku pembantu kejahatan, berdasar Pasal 57 ayat (1) KUHP sanksinya adalah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga yaitu 2 tahun dan dendanya adalah sanksi pidana denda yang ada pada Pasal 42 UU No. 23 Tahun 1997 ditambah sepertiganya yaitu, Rp. 66. 666.000,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Actions (login required)
|
View Item |