PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT TANPA AGUNAN

DEDY KARYAWAN, 030215359 (2007) PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT TANPA AGUNAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-karyawande-7560-fh2930-k.pdf

Download (382kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-karyawande-7442-fh2930-pull.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam proses pemberian kredit dikenal jenis kredit tanpa agunan, dalam perjanjian kreditnya tidak diikutsertakan jaminan materiil (agunan fisik) sebagai collateral atau jaminan debitur terhadap hutang-hutangnya. Kredit jenis ini memiliki karakter yang khusus, baik dari segi resiko kredit maupun dari segi debiturnya. Kredit tanpa agunan berdasarkan tingkat risiko yang diambil dinilai sangat berisiko karena bilamana debitur wanprestatie hingga lama sekali tidak dapat melunasi hutang-hutangnya, maka pihak kreditur akan kesulitan untuk menuntut penyelesaian pelunasan piutangnya. Oleh karena itu kredit tanpa agunan kebanyakan diterapkan dengan sangat selektif oleh kreditur pada debitur-debitur bonafit yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya. a. Restrukturisasi kredit sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah diluar jalur hukum, merupakan alternatif terbaik dalam upaya menekan potensi kerugian yang lebih besar. Payung hukum terhadap restrukturisasi kredit telah dikeluarkan Bank Indonesia dalam PBI Nomor 7/2/PBI/2045. Dengan dasar hukum ini kreditur dapat menekan seminimal mungkin kerugian akibat kredit bermasalah dengan jalur penataan kembali (Restructuring) yang sebelumnya diawali negosiasi dengan debitur. Perli ndungan hukun terhadap kreditur pada kredit tanpa agunan secara umum telah diberikan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 1131 BW, yakni Segala harta kekayaan Debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan/ jaminan atas hutang-hutangnya. Dengan demikian berdasar pada pasal 227 ayat 1 HIR terlebih dahulu kreditur dapat mengajukan sita jaminan atas aset debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri serta menetapkan sita eksekutorial bilamana telah diputus dan melaksanakan eksekusi atas jaminan yang telah disita sebelumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 293/07 Kar p
Uncontrolled Keywords: BANK AND BANKING - LAW AND LEGISLATION; CONTRACT
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DEDY KARYAWAN, 030215359UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Drs., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 19 Aug 2008 12:00
Last Modified: 13 Oct 2016 06:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13967
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item