PERBUATAN INCEST DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA

Irma Yuliastutie, 039934966 (2008) PERBUATAN INCEST DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-yuliastuti-8134-fh1690-k.pdf

Download (420kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-yuliastuti-7918-fh16908.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan perbuatan incest atau yang lebih dikenal dengan hubungan seksual sedarah dalam KUHP Indonesia sangatlah panting, terutama mengenai sanksi–sanksinya. Pengaturan untuk kasus - kasus incest masih berdasarkan padA Pasal 285, Pasal 287, Pasal 294 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) butir (1). Untuk Pasal 285 KUHP kurang tepat, karena Pasal 285 KUHP adalah pasal perkosaan. Demikian juga untuk Pasal 287 KUHP juga belum tepat untuk pengaturan incest. Sedangkan bagi Pasal 294 ayat (1) dan Pasal 295 ayat (1) butir (1) masih relevan untuk mengatur incest. Kasus incest bukanlah kasus perkosaan biasa , melainkan menyangkut juga kepercayaan, kelangsungan sebuah keluarga, masa depan anak, dan kondisi psikologi yang terbentuk .Oleh karena itu, sangat disayangkan jika UU Indonesia memperlakukan pelaku incest sama dengan korban perkosaan biasa. Oleh karena itu, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur pula masalah incest ini yakni pada Pasal 8 huruf a UU PKDRT, yang berbunyi : Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut ; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan /atau tujuan tertentu . Selain itu, UU No . 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , mengatur masalah incest sesuai dengan U U Perlindungana anak di pasal 59, dinmaim pemerintah dan / atau lembaga negara secara jelas menyebutkan memberi kepastian perlindungan khususnya antara lain kepada anak dalam situasi yang tereksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual. Jadi tidak perlu lagi ada kekuatiran korban terhadap kepastian janji perlindungan dari pemerintah dan/atau lembaga negaranya. Untuk Pasal 69nya, lebih menitik beratkan pada upaya/usaha dan/atau cara-caranya memberikan perlindungan khusus itu, bagi si anak korban kekerasan tersebut.Hal ini pastilah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pertanggungjawaban pidananya terhadap pelaku incest, menurut KUHP hanya relevan dengan Pasal 294 ayat (1) dan Pasal 295 ayat (1) butir (1). Dalam kedua pasal ini tidak dikenal pidana penjara dan denda paling sedikit/minimalnya, hanya mengenal pidana penjara paling banyak/maksimal saja, yaitu : 7 (tujuh) tahun pada Pasal 294 ayat (1) dan 5 (lima) tahun untuk Pasal 295 ayat (1) butir (1). Untuk UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU P K D R T) diatur pula pertanggungjawaban pidananya terhadap pelaku incest. Pasal yang terkait adalah Pasal 46, Pasal 48, dan Pasa150. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri diatur dalam Bab I Ketentuan Umum ayat 1. Pada Pasal 46 diatas, tidak mengenal pidana penjara paling sedikit/minimal, tetapi hanya mengenal pidana panjara paling lama / maksimal . Dua belas (12 ) tahun adalah pidana penjara paling lamanya, sedangkan 36 juta rupiah adalah denda paling banyaknya. Pasal 48 tersebut, telah mengenal sanksi pidana penjara paling sedikit/minimal dan denda paling sedikit / minimal , selain adanya sanksi pidana penjara paling lama/maksimal dan denda paling banyak/minimal Lima (5) tahun adalah pidana penjara paling singkatnya, sedangkan 20 tahun adalah pidana penjara paling lamanya.Untuk denda sedikitnya 25juta rupiah, sedang 500 juta rupiah untuk denda paling banyaknya. Pada U U No . 2 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , mengatur pertanggungjawaban pidananya terhadap pelaku incest dalam Pasal 81 dan Pasal 82 . Pengertian perlindungan anak tersebut diatur dalam Bab I Ketentuan Umum ayat 2. Pasal 81 diatas , sudah mengenal unsur pidana penjara paling lama ( yakni 15 tahun) dan paling singkat (3 tahun) . Sedangkan untuk dendanya paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta rupiah. Pasal 82 diatas , terdapat juga pidana penjara paling lama, yakni 15 tahun dan paling singkat , yakni 3 tahun. Selain itu , ada denda paling banyak 300 juta rupiah dan denda paling sedikit 60 juta rupiah .bukan merupakan suatu tindak pidana perkosaan .Incest lebih terkait dengan pasal-pasal yang ada di UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT ). Apalagi kasus incest ini masih berada dalam ruang lingkup rumah tangga, sehingga pantas saja, kalau UU PKDRT ini diterapkan. Perlu secara terus rnelakukan perubahan dan penyusunan delik-delik baru antara lain dengan Masukan berbagai pertemuan ilmiah (simposium/seminar/lokakarya) yang berarti juga dari berbagai kalangan masyarakat luas; Masukan dari beberapa hasil penelitian dan pengkajian mengenai perkembangan delik-delik khusus dalam masyarakat dan perkembangan Iptek; Masukan dari pengkajian dan pengamatan bentuk-bentuk serta dimensi baru kejahatan dalam pertemuan-pertemuan / kongres internasional; Masukan dari berbagai macam konvensi internasional ( baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi ); Masukan dari hasil pengkajian perbandingan berbagai KUHP asing. Perlu dicatat, bahwa dalam usaha reevaluasi, reorientasi dan penyeleksian sumber-¬sumber bahan diatas memang harus diakui tidaklah mudah. Terkadang karena kendala waktu, pembahasan menjadi tidak tuntas, dan malahan bisa terjadi perbedaan pendapat. Adanya pendekatan praktis ditempuh mengingat kenyataan praktek penegakan hukum selama ini pun sudah mendasarkan pada kedua sumber bahan hukum itu . Namun pendekatan praktis ini pun tidak begitu saja ditetapkan tanpa seleksi dan evaluasi, jadi dilakukan juga pendekatan selektif-evaluatif dan bahkan pendekatan antisipatif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan IPTEK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 169/08 Yul p
Uncontrolled Keywords: LIABILITY(LAW); ADMINISTRATIVE LAW; CRIMINAL JUSTICE
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Irma Yuliastutie, 039934966UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 14 Nov 2008 12:00
Last Modified: 27 Sep 2016 04:14
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13994
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item