Oryza Puspa Yudha (2009) KEDUDUKAN ANAK TIRI DAN HALI WARIS PENGGANTI SAUDARA SEAYAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.43/Pdt/2003 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-yudhaoryza-10263-abstrak-0.pdf Download (321kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-yudhaoryza-9755-fh1851-k.pdf Restricted to Registered users only Download (604kB) | Request a copy |
Abstract
Terdapat perbedaan pembagian warisan terhadap anak tiri dan ahli waris pengganti saudara seayah menurut Hukum Adat, hukum BW, dan Hukum Islam. Ketiga sistem Hukum waris mengatur hal yang sama mengenai bagian warisan anak tiri, yaitu hanya berhak mewaris dari orang tua kandungnya. Perbedaan disini terdapat pada bagian yang akan diterima oleh orang tua kandungnya yang diperoleh dari warisan orang tua tirinya. Orang tua kandungnya adalah Janda pewaris, sehingga perbedaan tersebut muncul diantara ketiga sistem Hukum Waris tentang warisan yang berhak diterima oleh janda. Hukum Adat Indonesia memandang janda selalu merupakan ahli waris terhadap barang asal suaminya, dalam arti bahwa sekurang-kurangnya dari barang asal itu sebagian harus tetap berada di tangan janda sepanjang perlu untuk hidup secara pantas sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Dan Hukum Adat tidak mengenal istilah saudara seayah, yang ada hanya saudara tiri. saudara baru berhak mendapatkan harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan orang tua. Menurut BW ketika seseorang telah menikah maka otomatis harta bendanya bersatu. Janda mendapat setengah harta persatuan ditambah bagian harta warisan dengan jumlah sama dengan anak kandung. dalam hal tidak ada anak atau keturunannya, janda mewaris seluruh harta warisan dengan menyampingkan orang tua, saudara-saudara sekandung dan sebagainya. Sedangkan menurut Hukum Waris Islam, janda berhak mendapat sebagian harta bersama, dan mendapat bagian harta warisan (1/4 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/8 bagian apabila pewaris meninggalkan anak), serta harta bawaan. Dalam Hukum Waris Islam, janda dapat mewaris bersama saudara apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Saudara disini dibedakan antara saudara seayah dan saudara seibu. Saudara seayah mendapat bagian yang sama halnya dengan bagian anak. Sedangkan saudara seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Apabila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Hukum Waris Islam juga mengatur mengenai bagian ahli waris pengganti, yaitu tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Putusan Mahkamah Agung NO.43K/Pdt/2003 tidak sesuai dengan ketentuan pembagian waris menurut Hukum Waris Islam. Pada Putusan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh semua harta warisan adalah anak tiri pewaris. Sedangkan menurut perhitungan Hukum Waris Islam, anak tiri hanya berhak memperoleh warisan dari orang tua kandungnya, dalam kasus ini adalah Janda pewaris, selain itu pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, sehingga saudara pun berhak untuk mewaris. Dalam kasus ini terdapat saudara seayah pewaris, sehingga seharusnya warisan tersebut dibagi diantara janda dan saudara seayah pewaris.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK_2 FH 185 /10 Yud k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | INHERITANCE - SUCCESSION (ISLAMIC LAW) | ||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP174-190 The practice of Islam K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 10 Jun 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Sep 2016 10:13 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14014 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |