Annisa Maayu Narulita, 030516334 (2009) ANCAMAN PIDANA TERHADAP RECIDIVE TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 374/PID.B/2008/PN.SBY). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-narulitaan-11931-abstrak-a.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-narulitaan-10677-fh1450-a.pdf Restricted to Registered users only Download (608kB) | Request a copy |
Abstract
Ketentuan Pidana dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika diatur dalam pasal 59 sampai 72 yang seluruhnya merupakan delik kejahatan. Ketentuan pidana mengenai recidive diatur dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ketentuan ini berlaku terhadap semua tindak pidana dalam pasal 59 sampai 72. Bagi pelaku kejahatan psikotropika yang mengulangi tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidananya ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut. Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana psikotropika. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu menggunakan psikotropika secara bersama-sama dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Pada kasus ini tidak tepat jika Hakim menjunctokan Pasal 62 dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Hakim sebaiknya menjunctokan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena ancaman pidana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lebih relevan dibandingkan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pada putusannya hakim tidak memperhitungkan mengenai penghitungan pemberatan pidana, karena terdakwa Roy Marten merupakan recidivis tindak pidana psikotropika.. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa Roy Marten adalah Pasal 62 jis Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap Roy Marten adalah sebagai berikut: 5 tahun × (5 tahun + 1/3) = 5 tahun × 1 tahun 8 bulan = 6 tahun 8 bulan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 145 09 Nar a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PSYCHOTROPIC DRUGS | ||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF207-209 Psychotropic Drugs H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV6001-7220.5 Criminology K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 21 May 2010 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Sep 2016 10:25 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14023 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |