Prima Utama Brahmana (2009) PERSEKONGKOLAN TENDER PAKET PENGADAAN TV PENDIDIKAN DAN PERLENGKAPANNYA : STUDI KASUS PADA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-brahmanapr-11933-abstrak-9.pdf Download (305kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-brahmanapr-10679-fh1540-p.pdf Download (569kB) | Preview |
Abstract
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah terbukti melakukan persekongkolan dengan PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju. Persekongkolan ini merupakan persekongkolan yang telah dilarang menurut pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan fakta yang ada, persekongkolan yang dilakukan oleh Para Terlapor adalah untuk memenangkan tender paket pengadaan TV Pendidikan dan Perlengkapannya di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara meloloskan PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju sampai tahap evaluasi dan menetapkannya sebagai Pemenang dan Cadangan Pemenang walaupun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tindakan bersekongkol yang bertujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender telah mengurangi atau menghilangkan persaingan dengan menghalangi pihak lain untuk bersaing dan memenangkan tender secara adil. Penanganan KPPU terhadap dugaan adanya praktek Persekongkolan Tender yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata cara Penanganan Perkara di KPPU. Setelah KPPU melakukan prosedur pemeriksaan sesuai perturan Perundang-undangan Majelis KPPU memutuskan menyatakan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun sesuai dengan kewenangan KPPU yang diberikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha sehingga KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat pemerintah yang melanggar dalam hal ini Panitia dalam kasus ini adalah panitia pengadaan barang/jasa tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Terhadap Putusan KPPU, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan upaya hukum selanjutnya ialah berupa Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kasus Persekongkolan Tender Paket Pengadaan TV Pendidikan di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus menolak keberatan yang diajukan PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju dan menguatkan putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2007. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan perkara nomor: 191/Pdt.G/2008/PN.Medan tersebut PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 154 09 Bra p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TENDER OFFERS �LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG201-1496 Money > HG361-363 Legal tender K Law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 21 May 2010 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Sep 2016 10:49 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14025 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |