HAK WARIS ANAK KANDUNG DENGAN CUCU DI MINANGKABAU BERDASARKAN PUTUSAN MA NO.2054K/Pdt/2006 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

MARISA AJENG RAHMASARI, 030516368 (2009) HAK WARIS ANAK KANDUNG DENGAN CUCU DI MINANGKABAU BERDASARKAN PUTUSAN MA NO.2054K/Pdt/2006 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-rahmasarim-11936-abstrak-9.pdf

Download (308kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-rahmasarim-10682-fh156-h.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2054K/Pdt/2006 sebagaimana diketahui para pihaknya berasal dari Minangkabau dan pewaris beserta para ahli warisnya beragama Islam, namun putusan pembagian waris yang dijatuhkan tidak berdasarkan hukum adat Minangkabau maupun hukum Islam, melainkan menggunakan hukum barat (B.W.). Pembagian waris sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan menggunakan hukum barat (B.W.), anak kandung merupakan ahli waris golongan pertama sehingga menutup kesempatan golongan kedua, golongan ketiga dan golongan keempat atas harta peninggalan pewaris. Serta pembagian waris untuk anak laki-laki maupun perempuan tidak dibedakan statusnya sebagaimana disebut dalam pasal 852 B.W. Dalam pembagian waris untuk anak kandung telah ada bagian mutlaknya atau legitieme portie untuk masing-masing anak kandung yang terdapat pada pasal 913 B.W. Sedangkan untuk bagian cucu yang mana berhak menggantikan hak waris dari orang tuanya yang telah meninggal dunia sedianya menerima harta warisan itu bersama-sama saudara-saudaranya dari orang tuanya. Para cucu secara bersama-sama mendapat bagian orang tuanya masing-masing. Jadi mereka menggantikan hak mewaris dari orang tuanya sendiri, dan bukan setiap cucu mewakili sebagai ahli waris. Penggantian waris ini diatur dalam pasal 841-848 B.W Jika berdasarkan hukum waris adat, dimana para pihak maupun pewarisnya adalah berasal dari Minangkabau maka hak waris antara anak kandung dan cucu dapat dibagi dengan sistem faraidh atau tidak, karena harta yang dipersengketakan merupakan harta pusaka tali aka merupakan harta pusaka rendah. Berdasarkan hukum waris Islam, anak kandung yang merupakan ahli waris pertama yang disebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7, serta pembagian untuk anak laki-laki dan perempuan pembagiannya dua banding satu, seorang anak laki-laki mendapat perolehan sebanyak perolehan dua anak perempuan, hal ini telah tercantum dalam surat An-Nisa’ ayat 2. Anak perempuan yang tadinya tidak mendapat bagian warisan apapun dalam hukum kewarisan sebelum Islam, sekarang mempuyai kedudukan kokoh, mendapat seperdua dari perolehan anak laki-laki yang selama ini mengambil semua harta peninggalan. Ketentuan sedemikian telah sesuai dengan susunan dan tanggung jawab dalam dalam keluarga antara laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab atas pembiayaan hidup keluarga, sedangkan ibu bertanggung jawab mengatur rumah tangga mereka. Sedangkan untuk cucu kedudukan warisnya untuk menggantikan orang tua (ahli waris) yang telah meninggal dunia sebagaimana diatur pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagian ahli waris pengganti/ bagian cucu tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat yang diganti. Perkara yang dipersengketakan mengenai waris yang pewarisnya beragama Islam berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. Nomor 172K/Sip./174 maka pembagian hartanya dilakukan secara Hukum Islam dimana yang berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris yaitu Pengadilan Agama Pariaman untuk tingkat pertama, lalu Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk tingkat banding, dan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan dari pengadilan negara tertinggi sebagaimana pengaturannya terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 156 09 Rah h
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION (ISLAMIC LAW)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MARISA AJENG RAHMASARI, 030516368UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Afdol, Prof. Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 21 May 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 10:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14027
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item