JATMIKA, 030415970
(2008)
FUNGSI PERJANJIAN KERJA DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Syarat utama yang harus dipenuhi para pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja adalah dasar dari pembuatan Perjanjian kerja itu sendiri, yaitu:
1) Kesepakatan kedua belah pihak
2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dibuat secara tertulis, sedangkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat dibuat dengan lisan tapi tetap disertai Surat Pengangkatan.
Salah satu fungsi Perjanjian Kerja adalah menegaskan hak dan kewajiban para pihak secara individual. Perjanjian Kerja berisi pertukaran hak dan kewajiban dari Pengusaha dan Pekerja. Kewajiban dari pihak Pekerja menjadi hak dari pihak Pengusaha, dan sebaliknya kewajiban Pengusaha menjadi hak dari Pekerja. Kewajiban Pengusaha adalah: membayar upah, memberi waktu istirahat dan hari libur resmi, mengatur tempat kerja dan alat kerja, bertindak sebagai pengusaha yang baik, serta memberi surat keterangan. Sedangkan kewajiban dari Pekerja adalah: melakukan pekerjaan, menaati tata tertib perusahaan, dan bertindak sebagai Pekerja yang baik.
Actions (login required)
|
View Item |