Putri Aulia Nurhuda N, 030516233 (2009) PENYERTAAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-putriaulia-11944-abstrak-p.pdf Download (11kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-putriaulia-10688-fh7709-p.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) | Request a copy |
Abstract
Pihak-pihak yang umumnya mengikutsertakan anak dalam tindak pidana psikotropika yaitu korporasi atau perorangan baik WNI atau WNA dan subjek hukum yang bersifat khusus yaitu pimpinan rumah sakit, puskesmas atau balai pengobatan, apoteker, dokter, pimpinan lembaga ilmu pengetahuan, pimpinan pabrik obat dan pimpinan pedagang besar farmasi. Dalam melakukan kejahatan yang berkaitan dengan produksi, peredaran psikotropika, korporasi seringkali mengikutsertakan anak dalam melakukan kejahatanya. Untuk kejahatan yang dilakukan perorangan yang dapat mengikutsertakan anak yaitu yang berkaitan dengan penguasaan psikotropika dan peredaran psikotropika. Sedangkan kejahatan yang dilakukan subjek hukum yang bersifat khusus yang dapat mengikutsertakan anak dalam hal penyerahan psikotropika. Pertanggung jawaban anak yang ikut serta dalam tindak pidana psikotropika yang dijatuhi pidana penjara menurut ketentuan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal pelaku tindak pidana psikotropika, ditegaskan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Untuk anak yang ikut serta dalam tindak pidana psikotropika yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku anak berdasarkan pasal 26 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Akan tetapi pelaku anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10
Actions (login required)
View Item |