MARISKA YULISWAN, 030516227
(2009)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRODUK PANGAN BERBAHAN DASAR SUSU BERMELAMIN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penggunaan melamin sebagai bahan tambahan pada susu dapat membahayakan kesehatan manusia. Hal ini dikarenakan melamin merupakan basa organik dengan rumus kimia C3H6N6. Zat ini merupakan trimer dari cyanida yang tergolong dalam bahan berbahaya karena bila melamin bergabung dengan asam sianurat (yang biasa juga terdapat sebagai pengotor melamin) akan terbentuk kristal yang dapat menjadi batu ginjal. Mengingat dari banyaknya bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan melamin sebagai bahan tambahan pada susu maka dapat mengganggu tingkat keamanan, kenyamanan dan kesehatan konsumen. Hal ini berarti terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen seperti yang tertuang dalam pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa "konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ", sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan melamin sebagai bahan tambahan pada susu adalah melanggar hak-hak konsumen.
Dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 secara implicit dijelaskan mengenai kewajiban – kewajiban pelaku usaha, kewajiban kewajiban pelaku usaha merupakan manifestasi hak konsumen dalam sisi lain yang "ditargetkan" untuk menciptakan "budaya" tanggung jawab pada diri pelaku usaha. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, Sehingga memberikan informasi secara lengkap tentang daftar bahan pada produk susu yang mengandung melamin itu merupakan kewajiban pelaku usaha yang mutlak hams dilakukan. Dengan tidak adanya informasi mengenai kadar/ukuran melamin dalam label susu atau pangan berbahan dasar susu maka pelaku usaha telah melanggar pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dan dikuatkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 8 tahun 1999. Tidak memadainya atau jelasnya informasi mengenai komposisi bahan dalam label produk susu atau pangan berbahan dasar susu tersebut juga melanggar pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :722/Men .Kes/Per/IX/88 tentang bahan makanan mengenai pelaku usaha untuk mencantumkan bahan tambahan pangan yang jelas dalam label.
Actions (login required)
|
View Item |