PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PROSES KONSESI PENGELOLAAN REKLAME DI LOKASI TOLLGATE BANDARA INTERNASIONAL JUANDA

KRESNA HERDIATO, 030516242 (2009) PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PROSES KONSESI PENGELOLAAN REKLAME DI LOKASI TOLLGATE BANDARA INTERNASIONAL JUANDA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-herdiatokr-11979-abstrak-p.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-herdiatokr-10721-fh1770-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (851kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Setelah melakukan pembahasan pada bab sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa : Indikasi terhadap pelanggaran pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terlihat pada perbedaan harga sewa tempat reklame di lokasi outdoor Bandara Internasional Juanda sebesar minimal Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Tetapi dalam pemberian kompensasi berupa pengelolaan reklame kepada PT. Sido Maju Industri Estat. PT. Angkasa Pura I (Persero) menghitung batas bawah (floor price) harga sewa tempat reklame sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) /m2/bulan. Unsur-unsur yang ada dalam Ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga terpenuhi, sehingga dapat memberikan kesimpulan bahwa PT Angkasa Pura I dapat dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU dalam melakukan penegakan hukum atas konsesi hak pengelolaan reklame di Bandara Juanda, menggunakan pendekatan masalah yaitu rule of reason karena pendekatan masalah ini lebih berorientasi pada prinsip efisiensi. KPPU menyatakan PT Angkasa Pura I melanggar pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta memerintahkan kepada PT Angkasa Pura I untuk melakukan negosiasi ulang harga sewa tempat reklame di lokasi tollgate dan sekitarnya. Apabila PT Angkasa Pura I merasa keberatan, maka masih ada lagi upaya hukum keberatan sesuai pasal 44 ayat (2) yaitu dengan cara mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima putusan. Apabila masih merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 ayat (3), (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu 14 hari (empat belas) terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 177 09 Her p
Uncontrolled Keywords: CONSOLIDATION AND MERGER
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
KRESNA HERDIATO, 030516242UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Zaidun, Prof. Dr., S.H., M.H. Msi.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 26 May 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 08:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14052
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item