PRAKTEK TRANSFER PRICING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK

Wiwit Wijayanti, Wiwit (2009) PRAKTEK TRANSFER PRICING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-wijayantiw-14007-fh0110-k.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-wijayantiw-11854-fh0110-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Praktek transfer pricing merupakan salah satu bentuk perlawanan pajak yakni perlawanan aktif dari wajib pajak. Transfer pricing dapat menjadi bentuk Tax avoidance dan dapat pula menjadi bentuk tax evasion. Dalam hal ini tergantung dari mekanisme yang dijalankan dalam melakukan transfer pricing. Ketentuan dalam UU KUP menegaskan bahwa di satu sisi praktek Transfer Pricing merupakan bentuk perencanaan pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan. Namun di sisi lain praktek Transfer Pricing dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, yang diatur dalam Pasal 39 Tentang Ketentuan Pidana. Hal ini mempertegas bahwa praktek Transfer Pricing dapat dikategorikan sebagai bentuk penghindaran pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka perencanaan pajak yang baik. Namun disisi lain dapat pula dikategorikan sebagai praktek illegal yang semata-mata untuk menghindari pajak sehingga hal tersebut dapat merugikan Negara. Praktek transfer pricing baik yang dilakukan secara legal maupun illegal tetap saja memberikan dampak yang buruk tidak hanya bagi negara, namun juga berbagai aspek diantaranya aspek keuangan, ekonomi, dan psikologis. Dalam peraturan perpajakan telah diberikan seperangkat aturan hukum untuk menangani kasus-kasus yang terjadi dalam hal adanya rekayasa atau penyalahgunaan transaksi transfer pricing. Salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya rekayasa transaksi transfer pricing adalah dengan mengadakan perjanjian yang biasa dikenal dengan istilah Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement (APA)) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 01/10 Wij p
Uncontrolled Keywords: INCOME TAX - LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Wiwit Wijayanti, WiwitUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRr. Herini Siti Aisyah, , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 25 Nov 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 08:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14054
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item