KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT

Radityo, 030516297 (2009) KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-radityo-14032-fh2210-k.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-radityo-11877-fh2210-k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (817kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari uraian serta pembahasan yang telah dikemukakan, maka Penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : a. Perjanjian penyaluran KUR merupakan perjanjian kredit yang dibuat oleh dua (2) pihak bank penyalur KUR selaku kreditor dengan pelaku UMKMK sebagai debitor. Pelaku UMKMK untuk mendapatkan KUR merupakan usaha yang bermodal kelayakan usaha (feasible) namun belum bankable. Maka agar lebih menjamin risiko kredit yang mungkin muncul, pihak bank penyalur KUR mengadakan perjanjian kerjasama penjaminan KUR dengan LPK, sehingga lahir tiga (3) pihak dengan kedudukan yang berbeda, yaitu pelaku UMKMK sebagai Terjamin, bank penyalur KUR sebagai Penerima Jaminan, dan LPK sebagai Penjamin. Dengan demikian terdapat dua (2) jenis perjanjian yang lahir, yakni perjanjian penyaluran KUR sebagai perjanjian pokok dan perjanjian penanggungan sebagai perjanjian tambahan. b. Oleh karena dalam perjalanan pemberian kredit tidak selalu berjalan dengan lancar, maka suatu waktu terjadi kelalaian yang dilakukan debitor dalam hal melaksanakan kewajiban pembayaran atau tidak memenuhi prestasi kepada kreditor. Atau dikenal dengan wanprestasi atau ingkar janji. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan debitor maka LPK selaku penjamin bertanggung gugat atas kelalaian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo 1132 BW. Maka penjamin berkedudukan pula sebagai debitor, oleh karena dalam undang-undang ditentukan demikian. Penjamin berkewajiban melakukan pembayaran kepada kreditor (penerima jaminan). Dan oleh karena dalam perjanjian penjaminan KUR ditentukan bahwa agunan yang harus dipenuhi oleh terjamin sebesar 70% merupakan agunan berupa kelayakan usaha, dan sisanya sebesar 30% merupakan agunan berupa aset, maka bank penyalur KUR berkedudukan sebagai kreditor preferens, kreditor yang mendapatkan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditor-kreditor lain. Dengan dibayarkannya kewajiban atau pemenuhan prestasi debitor (terjamin) kepada kreditor (penerima jaminan), oleh LPK (penjamin), maka secara otomatis lahir hak subrograsi, terjadi peralihan hak tagih dari kreditor (penerima jaminan) kepada LPK (penjamin).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 22/10 Rad k
Uncontrolled Keywords: BANKS LOANS-LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Radityo, 030516297UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof.Dr.,SH,MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 29 Nov 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 13:05
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14073
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item