Patria Widyastuti, 1030610237 (2011) HAK ATAS PENDIDIKAN TINGGI WARGA NEGARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-nicoruhutf-13188-h16010-p.pdf Restricted to Registered users only Download (586kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan uraian pada Bab II diatas maka Hak atas Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dimana Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, dimana hak tersebut tidak dapat diganggu gugat tetapi harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hak atas Pendidikan tidak hanya pada anak–anak saja, tetapi juga terdapat pada dewasa, maupun orang tua. Pada hakekatnya pendidikan penting bagi individu, dikarenakan dengan adanya pendidikan maka individu dapat meningkatkan kualitas hidup. Pendidikan yang dapat dienyam oleh setiap individu tentulah berbeda bergantung pada tingkat perekonomian seseorang. Oleh sebab itu maka Negara wajib untuk melindungi hak atas pendidikan agar setiap individu dapat mengenyam pendidikan yang layak. Negara dalam hal ini memiliki ketentuan bahwa Pendidikan dasar tidak lagi 9 (Sembilan) tahun, tetapi sudah 12 tahun. Pendidikan dasar ini merupakan pendidikan yang wajib dienyam oleh setiap individu. Dampak dari adanya Badan Hukum Pendidikan yaitu masyarakat kurang mampu perekonomiannya jarang dapat melanjutkan ke Pendidikan Tinggi dikarenakan mahalnya Pendidikan Tinggi. Dengan adanya status Badan Hukum Pendidikan maka Perguruan Tinggi mencari dana operasional sendiri, sehingga dana tarikan yang diperuntukkan operasional dapat ditarik dari konsumen (mahasiswa), maupun dari sponsor. Sponsor yang dimaksud yaitu berupa sponsor yang memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang bersangkutan. Beasiswa yang dimaksud bermacam–macam, ada beasiswa mahasiswa berprestasi, ada beasiswa mahasiswa kurang mampu, bahkan ada juga pinjaman bagi mahasiswa yang tidak dapat membayar uang pembayaran semesteran. Tetapi dalam hal ini perguruan tinggi tidak serta merta memberikan, harus melalui seleksi dengan syarat–syarat tertentu. Bagi mahasiswa yang mendapatkan pinjaman hanya berlangsung pada saat menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi, sedangkan pada saat masuk perguruan tinggi mereka tidak dapat pinjaman. Dengan mahalnya pendidikan maka pendidikan hanya dapat dinikmati oleh kaum borjuis, sedangkan pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi oleh Negara.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 177 /10 Wid h | ||||||
Uncontrolled Keywords: | EDUCATION | ||||||
Subjects: | L Education | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 17 Mar 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 16 Jul 2016 07:50 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14088 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |