PUTU GDE KAMAJAYA, 030610298
(2011)
TANGGUNG JAWAB PENGURUS YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Yayasan sebagai organisasi yang bertujuan sosial, keberadaannya bukanlah suatu hal yang baru, bahkan sudah ada sejak zaman Kolonial. Berbagai macam yayasan dengan berbagai karakteristiknya dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaannya hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari pedesaan maupun yang berskala nasional. Pada mulanya ide dasar didirikannya yayasan adalah mempunyai tujuan mulia dan sangat idealis. Sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, berlaku keberadaan yayasan mulai dari proses berdiri, kinerja dan pembubarannya dilakukan berdasarkan atas kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat maupun yurisprudensi dari Mahkamah Agung. Kondisi demikian terjadi karena belum ada hukum positif yang mengatur tentang yayasan.
Dalam rangka untuk memberikan landasan yuridis dan berbagai proteksi atas penyimpangan tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2002 yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430).
Sebagai badan hukum, yayasan diberikan hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan sendiri kegiatannya, dengan harta kekayaan yang dimilikinya sendiri, yang terlepas dan terpisah dari kekayaan pendirinya. Semua tindakan yayasan, untuk dan atas nama yayasan, dilaksanakan oleh Pengurus yayasan. Pengurus yayasan kunci bagi jalannya kegiatan yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya Pengurus. Dengan demikian keberadaan Pengurus juga bergantung sepenuhnya pada eksistensi dari yayasan.
Akan tetapi ternyata UU Yayasan tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Selain itu terdapat substansi UU Yayasan, yang tidak jelas/kabur, sehingga dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran.
Oleh sebab itu, penulisan skripsi ini mengkaji bagaimana tanggung jawab pengurus yayasan, yang dimana tidak diatur secara jelas oleh UU Yayasan. Kajian terhadap tanggung jawab pengurus yayasan ini yang nantinya akan dikonstruksi secara analog dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena Yayasan dan Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang sama-sama memiliki status sebagai badan hukum. Nantinya di dalam penulisan ini, mengenai tanggung jawab pengurus yayasan akan dianalogkan pula dengan konsep yang ada dengan sistem hukum common law yaitu mengenai sistem pengelolaan perusahaan yaitu business judgement rules dan doktrin Ultra Vires yang dimana menjadi batasan terhadap tanggung jawab pengurus yayasan.
Actions (login required)
|
View Item |