Lulia Rintis Idamsari, 030710058
(2011)
SYARAT-SYARAT KERJA DAN PERLINDUNGAN KERJA BAGI PEKERJA OUTSOURCINGDALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Keberadaan dunia usaha dan pekerja tidak dapat dipisahkan karena masing masing saling membutuhkan dan mempunyai ketergantungan satu sama lainnya. Keikutsertaan pekerja didalam dunia usaha mutlak diperlukan karena tanpa keterlibatan pekerja, maka dunia usaha tidak akan berjalan. Hal ini berarti bahwa pekerja juga mempunyai peranan yang besar dalam upaya meningkatkan perekonomian suatu Negara. Sejak diundangkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pengusaha mempunyai pilihan untuk mengelola sendiri seluruh pekerjaannya atau menyerahkan pengelolaan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing dengan persyaratan tertentu. Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing berarti perusahaan tersebut menyerahkan pengelolaan sebagian tenaga kerjanya kepada perusahaan outsourcing.
Outsourcing dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “alih daya”. Dalam praktek, pengertian dasar outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi
pemakai jasa outsourcing baik pribadi, perusahaan, divisi ataupun sebuah unit dakam perusahaan. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing dengan pertimbangan supaya perusahaan tersebut lebih fokus kepada bisnis utamanya dengan melimpahkan hal-hal operasional pada pihak lain (dalam hal ini perusahaan outsourcing), perusahaan pemberi kerja dapat meningkatkan
fokus bisnisnya (core business). Penggunaan tenaga kerja outsourcing juga memudahkan mekanisme kontrol, karena bagi pihak dapat fokus pada kontrol kegiatan utama perusahaan, sedangkan perusahaan outsourcing lebih mampu mengontrol para pekerja outsourcing karena tuntutan untuk membangun kepercayaan pada perusahaan pemberi pekerjaan. Perusahaan juga tidak direpotkan dengan pengurusan tenaga kerja dan terhindar dari permasalahan ketenagakerjaan yang mungkin akan timbul dikemudian hari, seperti masalah status pekerja dan pembayaran pesangon. Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing harus mendapatkan perlindungan kerja dan syarat syarat kerja sekurang kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan
Actions (login required)
|
View Item |