TANIA DWI LESTARI PUTRI, 03
(2011)
KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada dasarnya MOU adalah tipe perjanjian/kontrak yang diadopsi dari
kebiasaan internasional, yang menginginkan kepraktisan dalam bertransaksi bisnis.
Karena MOU bisa dibilang perjanjian yang akan menghasilkan perjanjian lanjutan
sebagai pelengkap, atau MOU ini adalah pelengkap dari perjanjian pokoknya.
Namun karena dianggap bukan sebagai perjanjian yang final,hal ini melemahkan
kedudukannya. Maraknya investasi di Indonesia membuat kita berdinamika
mengikuti kebiasaan internasional ini, padahal hukum di Indonesia belum
mengaturnya, sehingga hal ini membuat kerancuan dalam memakai kontrak sebagai
alat bukti transaksi bisnis tapi dianggap lemah kedudukannya.
Akibat hukum atas tidak terpenuhinya prestasi dalam MOU ini adalah hal
penting untuk diperhatikan karena maraknya penggunaan MOU dan anggapan lemah
ini membuat MOU menjadi bentuk kontrak yang beresiko tinggi namun banyak
digunakan. Beresiko tinggi karena dianggap lemah sehingga kemungkinan terjadinya
wanprestasi sangat besar. Dan MOU ini merupakan salah satu bentuk dari perjanjian
pendahuluan.
Actions (login required)
|
View Item |