DWI ANGGANI, 030710229 (2011) KEDUDUKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG BAGAN AKUN STANDAR DAN IMPLIKASINYA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-angganidwi-17399-fh1201-k.pdf Restricted to Registered users only Download (984kB) | Request a copy |
Abstract
Fokus utama skripsi ini tentang pengaturan bagan akun standar (BAS) yang pengaturannya masih tersebar. Pengaturan tentang BAS merupakan langkah awal dalam hal penyempurnaan BAS yang akan digunakan untuk mengakomodir akun-akun yang akrual, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan negara berbasis akrual sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara. BAS merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintahan yang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kewenangannya terdapat pemisahan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Pemisahan tersebut tanpa adanya kontrol sehingga mengakibatkan tidak jelasnya arah dari SAPD. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : (1) Kedudukan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam Hierarki Peraturan Perundangundangan (2) Implikasi dari Pengaturan Bagan Akun Standar menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan. Temuan studi ini membuktikan bahwa, (1) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bukan merupakan peraturan perundang-undangan melainkan aturan kebijakan. Namun jika ditinjau dari asalmuasal kewenangan baik dari kelembagaan dan isu materi/substansinya, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan khususnya tentang pengaturan tentang BAS dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan karena peraturan tersebut diperintahkan olehperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi (2) Implikasi dari Pengaturan Bagan Akun Standar menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah tersebarnya pengaturan BAS ke dalam beberapa peraturan, antara lain peraturan menteri, peraturan direktur jenderal dan peraturan daerah. Selain itu, terdapat inefisiensi dan inefektif dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri karena adanya akun yang berbeda dengan SAP sehingga mengharuskan dilakukannya konversi dalam penyusunan LKPD, khususnya pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk disesuaikan dengan SAP. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya pengaturan BAS oleh KSAP. Pengaturan tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan laporan keuangan sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintahan (LKP) baik LKPP maupun LKPD. Selain itu, sebaiknya antara Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negari terdapat koordinasi dalam pembentukan legislasi maupun regulasi terkait dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dimana kewenangan utamanya tetap berada pada Menteri Keuangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.120/11 Ang k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | FINANCIAL STATEMENT | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 10 Nov 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Jul 2016 03:14 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14128 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |