I NYOMAN PARWATA WIDNYANA, 030710161 (2011) KARTEL DALAM INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 01/KPPU-I/2010). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
14129-REDUCE.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha secara tidak langsung akibat dari ketatnya persaingan dalam dunia usaha. Setiap pelaku usaha akan selalu bersaing untuk mendapatkan keuntungan demi mempertahankan eksistensinya. Cara-cara yang dilakukan kadang melalui tindakan ilegal yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha itu sendiri. Industri semen baru-baru ini tengah mendapat sorotan terkait dugaan tindakan kartel yang melibatkan anggota Asosiasi Semen Indonesia (ASI). Kartel merupakan salah satu pelanggaran hukum persaingan usaha dengan dampak kerugian sangat besar bagi negara serta berpotensi mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada kasus tersebut berakhir pada sebuah Putusan Nomor 01/KPPU-I/2010 dimana dinyatakan bahwa kedelapan anggota produsen semen yang tergabung dalam ASI tidak terbukti melakukan kartel. Putusan tersebut memuat kriteria-kriteria dalam mengindentifikasi kartel sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan. Pemahaman kartel yang umum dalam hukum persaingan usaha adalah bentuk kolusi antar pelaku usaha untuk mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang ditujukan meraih keuntungan diatas wajar. Untuk menganalisa adanya perilaku kartel KPPU memunculkan pendekatan yang mengadopsi teori Structure Conduct Performance (SCP). Pendekatan SCP secara umum menjelaskan bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi akan cenderung mempengaruhi tindakan pelaku usaha didalamnya untuk melakukan kartel sehingga disebut sebagai faktor pendorong. Kartel dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tergolong sebagai perjanjian yang dilarang yang menuntut adanya pembuktian secara langsung terhadap eksistensi perjanjiannya. Untuk sampai pada putusannya, KPPU pada kasus kartel semen melakukan dua pembuktian yang dikenal direct evidence dan indirect evidence. Direct evidence adalah bukti langsung dengan membuktikan eksistensi perjanjian kartel sedangkan indirect evidence adalah bukti tidak langsung dengan melihat keadaan pasar industri semen di berbagai daerah di Indonesia dari berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan kartel. Kedua pembuktian ini harus saling melengkapi sehingga pada akhirnya dapat diketahui ada tidaknya kartel dalam Industri Semen di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.123/11 Wid k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CARTEL | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 10 Nov 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 16 Jul 2017 21:09 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14129 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |