Rossanto Dwi Handoyo, - (2023) PELUANG EKSPOR INDONESIA DI TENGAH GEO POLITIK INTERNASIONAL, HAMBATAN NON TARIF DAN UPAYA MENDORONG UKM UNTUK EKSPOR. [Pidato Guru Besar] (Unpublished)
|
Text
14.39.PGB.FEB Gubes Rossanto.pdf Download (2MB) |
Abstract
Diharapkan dengan terbukanya pasar yang semakin luas ini bukan hanya dimanfaatkan oleh para pemain eksportir yang besar-besar saja tapi juga oleh UKM. Seperti diketahui, UKM di Indonesia mampu menyerap 60 persen tenaga kerja domestik dan mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas. Saat ini jumlah eksportir kita pertumbuhannya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan negara tetangga kita di ASEAN yang sudah berorientasi ekspor walaupun sekelas UKM. Data kemendag (2022) menyebutkan bahwa jumlah eksportir Indonesia yang tercatat sekitar 15.000an. Dari Jumlah tersebut 85% adalah UKM, sementara sisanya adalah perusahaan besar. Namun dari 85% jumlah eksportir UKM tersebut, kontribusinya terhadap nilai ekspornya tidak lebih dari 10%. Sebagian besar UKM kita adalah trader, sangat sedikit yang eksportir produsen. Dalam praktek yang selama ini berjalan, kadang yang menjadi trader adalah perusahaan forwarder. Ada banyak alasan, diantaranya adalah UKM produsen lebih banyak focus penjualan di dalam negeri, masih ada anggapan ekspor itu sulit dan berbelit-belit, aturannya sangat banyak, kapasitas yang dimiliki masih kecil sehingga takut kalau dapat order kontaineran, ketakutan kena pajak yang besar, kesulitan mencari buyer, tidak memiliki sertifikasi yang dibutuhkan dan sebagainya. Sehingga Ketika ada UKM yang dapat buyer dan bisa ekspor, banyak yang menggunakan undername. Istilah undername adalah istilah yang digunakan UKM yang akan ekspor tapi tidak menggunakan nama perusahaan sendiri karena banyak alasan, diantaranya adalah banyak UKM yang tidak memiliki legalitas, perusahaan undername sudah dikenal oleh petugas bea cukai karena sudah langganan kirim barang sehingga tidak perlu dicek secara mendetail, UKM banyak yang tidak memiliki sertifikasi dan standarisasi yang dibutuhkan misalkan SVLK (untuk produk kayu), HACCP (sertifikasi keamanan pangan), dan sebagainya. Untuk mendapatkan sertifikasi dan standarisasi sendiri tidak mudah dan tidak murah. Sebagai contoh untuk mendapat sertifikasi SVLK dibutuhkan biaya hingga lebih dari 50 juta, yang tidak semua UKM mau memenuhinya. Di sisi lain, keberadaan para trader ini jugalah yang membantu para UKM sebagai perantara penghubung dengan buyer. Masih banyak anggapan di kalangan para UKM produsen yang berfikiran, lebih baik focus produksi, untuk pemasaran apalagi ekspor mereka minta tolong ke para trader.
| Item Type: | Pidato Guru Besar | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Exports—Indonesia | ||||
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory > HB172.5 - Macroeconomics H Social Sciences > HC Economic History and Conditions > HC94-1085 By region or country |
||||
| Divisions: | Pidato Guru Besar > 04. Fakultas Ekonomi dan Bisnis | ||||
| Creators: |
|
||||
| Depositing User: | Dewi Puspita | ||||
| Date Deposited: | 25 May 2026 05:16 | ||||
| Last Modified: | 25 May 2026 05:16 | ||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/141494 | ||||
| Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


