HMAULANA ABDUL ARRIS, 030710226 (2011) STATUS DAN PENGAWASAN KEUANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-harrismaul-20807-fh1281-k.pdf Download (88kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-harrismaul-17452-fh1281-s.pdf Restricted to Registered users only Download (951kB) | Request a copy |
Abstract
Dari penjelasan yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan badan hukum hal ini dinyatakan secara ekplisit dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta undang-undang tersebut merupakan undang-undang khusus, sehingga ketentuan yang terkait dengan status keuangan LPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pengaturannya diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, maka yang dijadikan dasar adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Jadi, status dana-dana yang dikelola oleh LPS sebagai kekayaannya merupakan kekayaan LPS sebagai badan hukum yang terpisah dari keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah dan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sepanjang menyangkut kekayaan LPS tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara hukum karena telah diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Dalam menjaga akuntabilitas LPS diwajibkan untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan, dan Laporan Tahunan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan Tahunan LPS yang berupa Laporan Keuangan sebelum disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan LPS ditemukan kerugian, maka ketentuan yang menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LPS, karena dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan diatur bahwa bisa saja LPS menjual bank yang telah diselamatkan tetapi dengan jual rugi atau tidak sebesar tingkat pengembalian optimal jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 (lima) tahun tingkat pengembalian optimal tersebut tidak tercapai. Akibat hukum dari keuangan LPS bukan merupakan keuangan negara juga berimplikasi kepada kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan LPS. BPK tidak dapat lagi memeriksa laporan keuangan LPS secara langsung.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 128/11 Har s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | FINANCIAL STATEMENTS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 14 Nov 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 20 Jul 2016 04:04 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14151 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |