PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEWARNA RAMBUT YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

BIFILIA ADIATI, 030710121 (2011) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEWARNA RAMBUT YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (abstrak)
gdlhub-gdl-s1-2011-adiatibifi-20840-fh1461-k.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text (fulltext)
gdlhub-gdl-s1-2011-adiatibifi-17484-fh1461-p.pdf

Download (874kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu obyek industri barang dan/atau jasa adalah fashion. Tidak hanya model pakaian, rambut pun menjadi obyek fashion. Tidak hanya sekedar model potongan atau gaya rambut saja yang dieksplorasi, namun pewarnaan rambut pun mulai banyak dipergunakan. Pewarna rambut merupakan kosmetika yang digunakan dalam tata rias rambut untuk mengubah warna rambut, baik untuk mengembalikan warna rambut asalnya atau warna lain. Pada dasarnya pewarnaan rambut bekerja dengan melibatkan reaksi kimia antara molekul dalam rambut dan pigmen dalam pewarna rambut. Karena terbuat dari bahan-bahan kimia, kemungkinan mengandung bahan yang tidak baik bahkan membahayakan tubuh. Penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia tentunya merugikan konsumen pengguna pewarna rambut itu sendiri. Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan, mengingat bahwa dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan. Pewarna rambut termasuk ke dalam salah satu jenis kosmetika. Pengaturan mengenai bahan kosmetik di Indonesia diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pewarna rambut merupakan pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen akan mengalami kerugian secara fisik. Penggunaan pewarna rambut yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dengan gejala seperti kemerahan, pembengkakan, ruam, gatal-gatal, sakit, serpihan seperti ketombe, mata bengkak, gejala alergi ketika pewarna rambut digunakan merupakan pelanggaran hak konsumen. Dan konsumen telah kehilangan haknya untuk merasa nyaman dan aman akan keselamatannya dalam menggunakan pewarna rambut. Berkaitan dengan Hak atas informasi yang jelas dan benar, Pelaku usaha dalam pewarna rambut harus mencantumkan secara benar, jelas dan jujur mengenai kandungan bahan-bahan serta mencantumkan keterangan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Selain itu ada hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya, dalam pewarna rambut yang mengandung bahan berbahaya adalah Undang-Undang Kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 146/11 Adi p
Uncontrolled Keywords: PROTECTION-LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K625-709 Persons
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BIFILIA ADIATI, 030710121UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorGianto Al Imron, , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 15 Nov 2011 12:00
Last Modified: 20 Jul 2016 06:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14164
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item