BIFILIA ADIATI, 030710121
(2011)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEWARNA RAMBUT YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Salah satu obyek industri barang dan/atau jasa adalah fashion. Tidak hanya
model pakaian, rambut pun menjadi obyek fashion. Tidak hanya sekedar model
potongan atau gaya rambut saja yang dieksplorasi, namun pewarnaan rambut pun
mulai banyak dipergunakan. Pewarna rambut merupakan kosmetika yang
digunakan dalam tata rias rambut untuk mengubah warna rambut, baik untuk
mengembalikan warna rambut asalnya atau warna lain.
Pada dasarnya pewarnaan rambut bekerja dengan melibatkan reaksi kimia
antara molekul dalam rambut dan pigmen dalam pewarna rambut. Karena terbuat
dari bahan-bahan kimia, kemungkinan mengandung bahan yang tidak baik bahkan
membahayakan tubuh. Penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi
tubuh manusia tentunya merugikan konsumen pengguna pewarna rambut itu
sendiri.
Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan, mengingat
bahwa dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang
dirugikan.
Pewarna rambut termasuk ke dalam salah satu jenis kosmetika. Pengaturan
mengenai bahan kosmetik di Indonesia diatur pada Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018
tentang Bahan Kosmetik.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pewarna rambut merupakan
pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen akan
mengalami kerugian secara fisik. Penggunaan pewarna rambut yang menyebabkan
terjadinya reaksi alergi dengan gejala seperti kemerahan, pembengkakan, ruam,
gatal-gatal, sakit, serpihan seperti ketombe, mata bengkak, gejala alergi ketika
pewarna rambut digunakan merupakan pelanggaran hak konsumen. Dan
konsumen telah kehilangan haknya untuk merasa nyaman dan aman akan
keselamatannya dalam menggunakan pewarna rambut.
Berkaitan dengan Hak atas informasi yang jelas dan benar, Pelaku usaha
dalam pewarna rambut harus mencantumkan secara benar, jelas dan jujur
mengenai kandungan bahan-bahan serta mencantumkan keterangan sesuai yang
diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik.
Selain itu ada hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya, dalam pewarna rambut yang mengandung bahan berbahaya
adalah Undang-Undang Kesehatan.
Actions (login required)
|
View Item |