PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA OLEH BADAN PENYELENGGARA

Risa Hardanto, 030115332 (2005) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA OLEH BADAN PENYELENGGARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-hardantori-1109-fh52_06-k.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-hardantori-1109-fh_52-06.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut : 1.Adanya keterlambatan pembayaran Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh badan penyelenggara dapat menimbulkan kerugian bagi peserta Jamsostek. Kerugian tersebut dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu : a. Kerugian Immateriil ; b. Kerugian Materiil Kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak nampak atau berwujud yang berupa tekanan psikologis yang diderita oleh peserta jamsostek. Sedangkan kerugian materiil adalah kerugian adalah kerugian yang nampak atau berwujud, kerugian materiil ini dapat diukur nilainya dengan uang. Yaitu sebesar uang jaminan hari tua yang terlambat dibayarkan oleh badan penyelenggara. Bagi badan penyelenggara keterlambatan pembayaran jaminan hari tua yang dilakukannya mengharuskannya untuk membayar ganti rugi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah jaminan per hari keterlambatan. 2.Dengan adanya keterlambatan tersebut maka badan penyelenggara jamsostek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Panggungjawaban badan penyelenggara akibat keterlambatan pembayaran jaminan hari tua ada 2 (dua) macam, yaitu : a.Pertanggungjawaban materiil ; dan b.Pertanggungjawaban moril Pertanggungjawaban materiil adalah pembayaran jaminan hari tua sebesar jumlah yang diderita oleh peserta jamsostek akibat adanya keterlambatan pembayaran jaminan hari tua dan pemberian denda sebesar 1 % (satu persen) per hari keterlambatan. Sedangkan pertanggungjawaban moril adalah pemberian ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang bentuknya adalah permintaan maaf dan adanya kepastian pembayaran jaminan hari tua. Upaya yang dapat ditempuh oleh peserta Jamsostek apabila mengalami keterlambatan antara lain: a.Menghubungi Badan Penyelenggara yang bersangkutan untuk meminta kejelasan pembayaran jaminan hari tua yang mengalami keterlambatan. b.Menghubungi Depnaker untuk ditindaklanjuti dengan cara memberikan teguran kepada Badan Penyelenggara. c.Bila kedua upaya di atas telah dilaksanakan tetapi tetap belum ada kejelasan dari Badan Penyelenggara tentang pembayaran jaminan hari tua maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada Pengadilan Negeri setempat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 52/06 Har p
Uncontrolled Keywords: INSURANCE, PENSION TRUST GUARANTY ; MANPOWER
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8075-8107 Insurance business. Insurance management
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1241-1287 Insurance
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Risa Hardanto, 030115332UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAli, MachsoenUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 09 May 2006 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 07:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14187
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item