Nyimas Rachma Maulidya, 030111015U
(2006)
PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Setiap bank diwajibkan memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 jo 29 ayat 2 Undang-Undang Perbankan dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Agar bank dapat dikatakan sehat, maka bank harus terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya sehingga selalu dalam keadaan likuid dan solvent serta selalu dapat memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.sistem penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Syariah, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earnings), dan likuiditas (liquidity), Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk) . Dan salah satu alat ukur yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank yaitu menggunakan analisis CAMELS.
2. Prinsip kehati-hatian yang ditentukan dalam Undang-undang Perbankan, dijabarkan lebih lanjut oleh Keputusan-keputusan Direksi Bank Indonesia berupa rambu-rambu kesehatan bank. Dalam upaya menjaga tingkat kesehatan bank dalam dunia perbankan di Indonesia, maka dibutuhkan suatu tindakan preventif untuk mewujudkan kepatuhan bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu pula juga terkait dengan prinsip Mengenal Nasabah. Yang mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut.
Apabila prinsip kehati-hatian diterapkan, maka bank dapat menjaga tingkat kesehatan bank, sehingga bank selalu dalam keadaan sehat, likuid, solvent, serta selalu dapat memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Actions (login required)
|
View Item |