Anton Yuniarto, 030115307
(2005)
KLAUSULA EKSONERASI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN (NASABAH DEBITUR) DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari berbagai uraian yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula yang berisi pengalihan tanggung jawabnya atau yang dikenal dengan istilah klausula eksonerasi. Keberadaan kiausula eksonerasi tidak mengikat nasabah debitur karena menciptakan ketidak seimbangan hubungan hukum bagi nasabah debitur selaku konsumen. Hak-hak nasabah debitur cenderung diabaikan namun is tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan, is tidak mempunyai pilihan lain kecuali menerima atau menolak (take it or leave it). Aka dalam perjanjian kredit terdapat klausula eksonerasi yang melanggar pasal 18 ayat (1) dan (2) UUPK maka konsekuensinya klausula eksonerasi tersebut batal demi hukum.
b. UIIPK telah mengatur tentang pencantuman klausula Baku dan berdasarkan pasal 18 ayat (3) UUPK maka klausula baku yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1 ) dan ayat (2) UUPK klausula baku tersebut batal demi hukum. Namun masih diperlukan upaya dari pihak nasabah debitur selaku konsumen untuk mengajukan pembatalan atau penyelesaian akibat adanya klausula baku yang dirasakan sangat merugikannya. Dalam UUPK telah diatur tentang pengajuan gugatan, berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPK disebutkan bahwa pengajuan gugatan melaui pengadilan dapat dilakukan oleh siapapun baik oleh seorang konsumen, sekelompok konsumen, LPKSM maupun lembaga pemerintah. Namun pengajuan penyelesaian sengketa melalui BPSK menurut UUPK hanya dapat dilakukan oleh seorang konsumen. Adanya PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah seakan memberikan masukan hagi penyelesaian sengketa konsumen dan diharapkan bisa melindungi hak-hak nasabah clebitur selaku konsumen disamping tetap melindungi kepentingan pihak bank sebagai pelaku usaha.
Actions (login required)
|
View Item |