Nathania Sudjono, 030315747
(2006)
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENYANGGA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DALAM LINGKUNGAN PERBANKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah, diantara para pihak yaitu Pembeli (user), Pengembang (developer) dan Bank mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pembeli mempunyai kewajiban membayar lunas harga rumah yang dibeli kepada Pengembang dengan hak untuk menerima penyerahan rumah yang dibeli dengan hak dan kewajiban sebaliknya dari Penjual. Pembeli mempunyai kewajiban untuk mengangsur sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditentukan kepada Bank dengan hak bagi Pembeli untuk menerima Sertipikat hak atas tanah berikut dokumen-dokumen lainnya dari Bank apabila kredit telah dilunasi, dengan hak dan kewajiban sebaliknya dari Bank.
Bank mempunyai kewajiban untuk membayar sebagian harga rumah kepada Pengembang yaitu senilai kredit yang diberikan kepada Pembeli dengan hak untuk menerima Sertipikat dan dokumen-dokumen lainnya yang bertalian, dengan hak dan kewajiban sebaliknya dari Penjual.
Dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah Bank hams selalu menjaga prinsip kehati-hatian sesuai dengan yang telah diatur dalamUU Perbankan dan juga hams mendapatkan kepastian hukum yang memberikan kedudukan diutamakan (preferent). Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan (preferent) , terutama dengan adanya irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAMA ESA" sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan. Agar tidak menimbulkan sengketa dan memperkuat kedudukan hukum Bank, pembebanan Hak Tanggungan hendaknya meliputi benda-benda yang terdapat atau berdiri diatasnya sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan.
Actions (login required)
|
View Item |