Purbo Laksono, 030111057U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SOPIR PRIBADI PERUSAHAAN DI WILAYAH SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada dasarnya Hak sopir pribadi perusahaan sama dengan Hak pekerja pada umumnya, hal ini dikarenakan sopir pribadi perusahaan juga seorang buruh yang mempunyai hak-hak yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun seoarang sopir pribadi perusahaan ternyata mempunyai hak khusus/tertentu yang tidak dimiliki oleh pekerja lain yang mempunyai tingkatan yang sama dengan sopir pribadi perusahaan. Hak tersebut adalah hak menggunakan mobil perusahaan diluar keperluan perusahaan atas izin dan sepengetahuan majikan. Pemberian izin karena kepentingan-kepentingan mendesak. Akan tetapi hal ini hanya berlaku pads beberapa perusahaan, tidak semua perusahaan memberikan hak khusus tersebut.
Apabila terjadi perselisihan antara sopir pribadi perusahaan dengan majikan Undang-Undang menyediakan beberapa penyelesaian perselisihan yaitu Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Namun untuk menyelesaikan perselisihan berupa perselisihan hak sebagaimana perselisihan antara sopir pribadi perusahaan dan majikan, bila hak-haknya tidak terpenuhi, diselesaikan melalui sarana Bipartit dan Mediasi saja. akan tetapi penyelesaian perselisihan tersebut selalu diawali dengan musyawarah terlebih dahulu.
Actions (login required)
|
View Item |