Nadya Eka Amalia Al’azza (2022) Tanggung Gugat Kerja Sama Operasional (Non-Administrative Joint Operation) Selaku Penyedia Dalam Kegagalan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. UNSPECIFIED thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
KKB KK-2 S.FH.06-22 Ala t HAL I.pdf Download (396kB) |
|
|
Text (BAB 1)
KKB KK-2 S.FH.06-22 Ala t BAB 1.pdf Download (311kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 S.FH.06-22 Ala t.pdf Restricted to Registered users only Download (841kB) | Request a copy |
Abstract
Kerja Sama Operasional (KSO) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja sama oleh para pelaku usaha yang saat ini sering kali digunakan dalam berbagai aspek bisnis di Indonesia, tak terkecuali dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama pada aspek penyediaan barang dan jasa sebagai kebutuhan publik masyarakat (public utilities). Adapun KSO sebagai suatu jenis perjanjian partnership atau strategic alliances contract sendiri dilakukan oleh para pelaku usaha dengan unsur pembagian keuntungan dan beban risiko kerugian berlandaskan asas keseimbangan. Secara normatif, KSO diatur dalam ketentuan Pasal 1320 BW jo Pasal 1338 BW layaknya perjanjian pada umumnya. Selain itu, secara konseptual perjanjian KSO pada hakikatnya juga bukan badan hukum tersendiri (rechtspersoon), melainkan hanya berupa perjanjian kerja sama antara 2 (dua) dan/atau lebih pelaku usaha yang bersifat sementara sampai dengan selesainya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya terhadap KSO tidaklah dapat dikatakan sebagai suatu subyek hukum yang dapat menanggung hak gugat secara langsung.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


