Muhammad Rizkv Noviyanto, 030315642
(2006)
PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Anggaran DPRD merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pengelolaan anggarannya. Hal tersebut terdapat dan diatur didalam pasal 41 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran. Fungsi tersebut sangat diperlukan agar didalam menjalankan tugasnya, DPRD tidak terlalu terbebankan dalam masalah dana. Namun, agar tidak terjadi penyimpangan harus diperhatikan asas¬asas anggaran secara umum yang lebih lanjut diatur didalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengawasan di Indonesia terhadap Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku dilakukan melalui beberapa bentuk. Bentuk yang pertama ialah melalui Badan Pengawas (Bawas) Intern yang dibentuk oleh kepala daerah didalam suatu daerah melalui pasal 134 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 yang didalamnya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bentuk pengawasan yang kedua ialah BPK, dimana kewenangan pengawasan BPK diatur secara jelas didalam UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kemudian Peran serta masyarakat juga merupakan salah sarana didalam pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRD, dimana peran serta tersebut biasanya diwujudkan dalam bentuk hearing maupun dari pngawasan yang dilakukan oleh LSM
Actions (login required)
|
View Item |