Dewa Gede Sudika Mangku, 030315630 (2006) PELANGGARAN TERHADAP KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) DI YANGOON MYANMAR BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-mangkudewa-3950-fh12_07-k.pdf Download (366kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-mangkudewa-3950-fh12_07.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Dari uraian yang telah dijelaskan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Kekebalan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada prinsip pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable) karena merupakan bentuk penghormatan negara penerima atas keberadaan suatu misi diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum internasional karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Pelanggaran terhadap kekebalan perwakilan diplomatik oleh negara penerima bisa terjadi apabila negara penerima tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalan kan fungsi dan misi-misinya. Negara peneri ma wajib memperbaiki sekaligus mempertanggungjawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat. Penyelesaian sengketa Intemasional antara Indonesia dengan Myanmar dalam kasus penyadapan gedung diplomatik dapat ditempuh dalam berbagai cara diantaranya melalui prosedur penyelesaian secara politik, hukum (yuridis) maupun dalam kerangka kerjasama ASEAN. Namun menggunakan jalur diplomatik atau jalur negosiasi yang didasarkan pada itikad baik dari kedua negara yang merupakan langkah awal yang paling baik dalam penyelesaian sengketa.
Actions (login required)
View Item |