Nur Adiyanto, 030111204 U (2006) "PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO-GINI DALAM PERKAWINAN SIRRI" : STUDI KASUS CUT MEMEY DENGAN JACKSEN PERANGIN- ANGIN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-adiyantonu-4014-fh89_07.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan sirri meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum. Dalam suatu perkawinan masing – masing mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum islam surat Al-Baqarah 228, dan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 31 sampai dengan Pasal 34. Dalam perkawinan antara Cut Memey dan Jaksen Pariangin-angin, perkawinan tersebut dilakukan secara sirri, sehingga hanya sah menurut hukum Islam saja. Untuk memperoleh kekuatan hukum perlu adanya itsbat nikah hal ini sesuai dengan Undang-undang No. I tahun 1974 tentang perkawinan pasal 37 Jo kompilasi hukum islam pasal 7 ayat 2 dan 3 , setelah itu kemudian baru dibagi harta tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.yaitu berdasarkan pads Pasal 97 Kompilasi hukum Islam ditentukan bahwa: Janda atau duda cerai Hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Actions (login required)
View Item |