RACHMA DWI DODY SAPUTRA, 030211456 U (2006) ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 215/Pid.B/2005/PN. BLITAR TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-saputrarac-4015-fh92_07-k.pdf Download (350kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-saputrarac-4015-fh92_07.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
1. Tindakan Pegawai Negeri yang dalam menggunakan suatu anggaran APBD tidak sesuai dengan pos anggaran APBD merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan dalam keuangan negara atau kas daerah APBD. Berdasarkan asas Specialitas (specialialiteitsbeginsel) pemberian wewenang berdasarkan undang - undang yang berlaku, mempunyai maksud dan tujuan diberikannya wewenang itu, dalam hal penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang, maka telah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Blitar tahun 2002/2003, Pemerintah Kabupaten Blitar senantiasa berpegang pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Kep.Mendagri Nomor 29 Tahun 2002, bahwa untuk pencairan dana APBD hams terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar Giro (SPMG). 2. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, SPMG hanya terdiri dari SPMG kode A untuk Gaji Pegawai, SPMG kode C untuk Honorarium, kode R untuk Kegiatan Rutin dan kode P untuk Dana Pembangunan. Sedangkan penerbitan SPMG kode D yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Kep.Mendagri Nomor 29 Tahun 2002, dimaksudkan sebagai Surat Perintah Membayar Giro Pengembalian Ayat (SPMG PA) yang artinya dana dikeluarkan dari APBD bukan dari Pos Anggaran Pengeluaran atau belanja daerah, melainkan dikeluarkan dari Pos Anggaran Penerimaan atas Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian hari akan diganti dari pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Actions (login required)
View Item |