MASITA DWI JAYANTI, 030315592 (2007) FUNGSI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-dwijayanti-4058-fh93_07-k.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-dwijayanti-4058-fh93_07.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
1.1 Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi diawali dengan Pendahuluan (musyawarah Bipatrit). Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun. Perundingan bipartit yang telah mencapai kesepakatan tersebut dibuatkan suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak. Perjanjian Bersama itu wajib didaftarkan para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama. Perjanjian bersama ini mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak Perundingan bipartit dianggap gagal apabila dalam waktu 30 hari sejak dimulainya perundingan, ada salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perudingan tetapi tidak mencapai kesepakatan. Dalam hal kedua belah pihak gagal melaksanakan perundingan bipatrit, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian secara bipatrit sudah dilaksanakan. Instansi tersebut menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Apabila dalam waktu 7 hari para pihak tidak menetapkan pilihan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada Mediator. 1.2 Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Bersama Kesepakatan yang dicapai sebagai bentuk perdamaian hams dituangkan kedalam perjanjan bersama. Parundingan bipartit yang telah mencapai kesepakatan perlu dibuatkan suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak. Perjanjian Bersama itu wajib didaftarkan para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama. Setiap perselisihan yang telah memiliki akta bukti pendaftaran tidak dapat lagi diajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perjanjian bersama ini mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Apabila Perjanjian bersama itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama itu didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 93/07 Jay f | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | FUNGSI MEDIATOR | |||||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD6958.5-6976 Industrial relations K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law |
|||||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | |||||||||
Date Deposited: | 30 Mar 2007 12:00 | |||||||||
Last Modified: | 12 Aug 2016 01:44 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14242 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |