ESTI ALDA PUTRI, 030415861 (2007) PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PROSES PERADILAN ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-putriestia-7883-fh10_08-k.pdf Download (336kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-putriestia-7667-fh10_08.pdf Restricted to Registered users only Download (909kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam proses peradilan perkara anak menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak hanya prosedumya yang khusus tetapi petugas atau pejabat yang menangani anak tersebut juga khusus. Hal ini terlihat dari Polisi, Jaksa, Hakim disyaratkan mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan mamahami masalah anak. Disamping itu, terdapat petugas Balai Pemasyarakatan yang mendampingi secara khusus sejak seorang anak terlibat dalam perkara anak nakal hingga anak tersebut menghadapi putusan Hakim Anak yang melalui berbagai pertimbangan khusus dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian hakim. Pengaturan tentang Peranan Balai Pemasyarakatan juga diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan di dalam sistem pemasyarakatan juga bertugas melaksanakan bimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Orang¬orang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan disebut Klien Pemasyarakatan, yang didalamnya terdapat Klien Anak. Klien Pemasyarakatan dibimbing ketika sudah tidak menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Anak, tetapi masa hukumannya belum selesai dijalani. Pengaturan tugas tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O1-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Actions (login required)
View Item |