ISTIQFAR ADE NOORDIANSYAH, 030315578 (2008) TANGGUNG JAWAB KOMANDAN DALAM PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-noordiansy-8096-fh54_08-k.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-noordiansy-7881-fh54_08.pdf Restricted to Registered users only Download (901kB) | Request a copy |
Abstract
Tanggung jawab komandan (command responsibility) adalah sebuah konsepsi mengenai pertanggungjawaban pidana yang ditujukan kepada seorang komandan, baik militer maupun sipil, jika anak buah atau bawahannya yang berada dibawah komandonya (kekuasaan) dan pengendalian yang efektif (kontrol), melakukan tindak kejahatan yang diatur berdasarkan Juridiksi (kompetensi Absolut) Undang-undang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengaturan mengenai tanggung jawab komandan selain diatur di dalam ketentuan International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma 1998 sebagai sebuah instrumen hukum international, juga diatur dalam ketentuan hukum pidana nasional kita melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang merupakan sebuah hasil "adopsi" sebagian dari beberapa ketentuan yang terdapat di dalam ICC / Statuta Roma 1998. ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab komandan dalam hal terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat, dapat dilihat dalam ketentuan pasal 28 ICC/ Statuta Roma 1998 dan di dalam ketentuan pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Penerapan pertanggungjawaban pidana seorang komandan dalam hal telah terjadi pelanggaran HAM yang berat, harus memenuhi beberapa konsep dasar dalam bentuk element-element perbuatan yang harus melekat di dalam penerapan tanggung jawab komandan. Beberapa konsep dasar tersebut diantaranya adalah, (i) adanya hubungan komandan (Atasan) dan bawahan, (ii) adanya pengendalian efektif dari atasan, (iii) adanya unsur mengetahui (knowledge) dari seorang atasan dan, (iv) adanya pembiaran atau kegagalan dari atasan. Selain diperlukan beberapa prasyarat dalam bentuk element perbuatan dalam penerapan tanggung jawab komandan, juga diperlukan adanya upaya penegakan hukumnya berdasarkan ketentuan pengadilan Hak asasi manusia untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia. Namun dalam prakteknya harapan tersebut tidaklah mudah untuk direalisasikan. Terlebih masih terdapat beberapa kendala di dalam penerapannya, baik secara infrasruktur (kelemahan dari segi substansi dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), maupun suprastruktur (banyaknya tekanan dari luar yang mempengaruhi proses hukumnya). Sehingga pengadilan HAM di Indonesia kurang dapat berjalan secara maksimal dalam memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tedadi di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 54/08 Noo t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TANGGUNG JAWAB KOMANDAN; PELANGGARAN HAM BERAT | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 14 Nov 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 05 Jul 2017 18:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14260 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |