ARIES ARIFIN, 030315724 (2008) KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-arifinarie-8253-fh304_0-k.pdf Download (334kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-arifinarie-8060-fh304_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Sebagai lembaga perwakilan baru dalam sistem ketatanegaraan di indonesia. sulit untuk memulai argumen mengenai peran ideal DPD dalam proses legislasi karena DPD memang jauh dari ideal lembaga perwakilan. DPD sesungguhnya bukan bagian dari parlemen bikameral. Malah sebenamya. UUD hasil amandemen belum menerapkan bikameral, karena. DPD tidak mempunyai fungsi-fungsi lembaga perwakilan. Sudah diganskan dalam konstitusi, wewenang DPD yang hanya memberikan pertimbangan dalam keseluruhan fungsi lembaga perwakilan, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sedangkan keseluruhan pengambilan keputusan dilakukan oleh DPR. Dengan lemahnya posisi dan peran DPD dalam pembuatan undang¬undang, maka tidak bisa dipungkiri, hal ini akan menimbulkan kepincangan dalam penyelenggaraan negara di bidang legislatif. Dapat dipastikan, dengan posisi yang lemah di bidang pembuatan undang-¬undang, maka sulit diharapkan DPD mampu mengemban fungsi legislatif untuk keperrtingan daerah. lemahnya kedudukan DPD sebagai lembaga negara yang lahir karena reformasi politik dan reformasi konstitusi dalam bidang legislatif akan memberikan dampak lanjutan terhadap kedudukan DPD di dalam proses penyelenggaraan negara secara luas. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang kurang menguntungkan bagi daerah-daerah, sebab DPD tidak bisa diharapkan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah dengan kemampuan dan kewenangan yang terbatas. Menurut pasal 22D UUD 1945 fungsi legislasi DPD hanya merupakan Rmgsi legislasi terbatas. Artinya, sebatas hanya dalam mengajukan rancangan undang¬undang tertentu kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang untuk dibahas dan disetujui bersama dengan presiden. DPD hanya hanya dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu, tetapi tidak ikut menyetujuinya menjadi undang¬undang. Secara substansial, sulit diharapkan DPD dapat menunjukkan fungsi korektif untuk melahirkan sebuah undang-undang, pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh, dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama pelaksanaan undang-undang yang berhubungan langsung dengan daerah.
Actions (login required)
View Item |